Tue. Jul 7th, 2026

BP Tapera Telah Menyelesaikan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Temuan BPK RI Terkait Ketidaktepatan Sasaran pada Pemeriksaan Tahun 2025

Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK di atas 90% per Semester II Tahun 2025. Penyerahan piagam penghargaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta sesuai Hasil Pemantauan TLRHP BPK per Semester II Tahun 2025. Piagam ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal DJPKN III BPK RI, Dede Sukarjo.

Jakarta, 6 Juli 2026 – BP Tapera
telah menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 pada Semester
I Tahun 2026 berdasarkan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor
26/T/LHP/DJPKN-III/PPN.03/01/2026 tanggal 30 Januari 2026.

Atas rekomendasi BPK terhadap temuan
berupa ketidaktepatan sasaran
penyaluran dana FLPP pada 10
Debitur / Nasabah senilai total Rp1,26 Miliar
, BP Tapera langsung merespon
dengan menindaklanjuti melalui penerbitan surat Penagihan Pengembalian Sisa
Pokok Dana FLPP, sejak tanggal 10 Maret 2026 kepada 6 (enam) bank penyalur,
yaitu Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah
Indonesia (BSI), Bank Syariah Nasional (BSN), BPD BJB, dan BPD Kalbar. Surat
tersebut kemudian direspon oleh 6 (enam) Bank Penyalur dengan melampirkan bukti Pengembalian Sisa Pokok Dana FLPP
dengan nilai Rp1,26 Miliar
sesuai dengan rekomendasi BPK RI. Selanjutnya,
BP Tapera telah menyampaikan Bukti Tindak Lanjut Pengembalian Sisa Pokok Dana
FLPP kepada BPK RI.

“Kami telah menerima bukti pengembalian sisa pokok dana FLPP dari 6
(enam) bank penyalur tersebut dengan nilai total Rp1,26 Miliar,
dan kami telah melaporkan tindak
lanjut tersebut kepada
BPK RI,” terang Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo
Nugroho.

Selain itu, pada Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025, BPK RI juga menemukan sebanyak
543 unit rumah KPR Sejahtera
belum dimanfaatkan sebagai hunian, serta
Stiker/Plat KPR pada 899
rumah tidak dipasang sesuai ketentuan. Atas temuan tersebut, BP Tapera
telah menindaklanjuti dengan menyampaikan Surat Peringatan Tindak
Lanjut (“SPTL”), Surat
Peringatan I (“SP I”), dan Surat Peringatan II (“SP II”) kepada Bank Penyalur untuk menerbitkan Surat
Peringatan kepada para debitur/nasabah agar segera menempati rumahnya dan
memasang stiker/plat KPR FLPP. Hingga saat ini, seluruh Bank Penyalur telah
menindaklanjuti SPTL, SP I, dan SP II atas temuan keterhunian pada 543 unit
rumah dan pemasangan Stiker/Plat KPR pada 899 unit rumah.

Heru menegaskan bahwa BP Tapera telah menindaklanjuti rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK RI Tahun 2025 dan
menyampaikan bukti Dokumen Tindak Lanjut kepada BPK RI.

Berdasarkan data tingkat keterhunian FLPP per Semester I Tahun 2026,
dari target yang ditetapkan sebesar 75.000 rumah, sebanyak 48.958 rumah
terpantau dan valid, yang terdiri dari rumah tidak dihuni sesuai ketentuan sebesar
3.255 rumah (6,65%),
dan rumah dihuni sesuai ketentuan sebesar 45.703 rumah (93,35%).

Sebagai informasi, pada Bulan April 2026, BP Tapera menerima Piagam Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (DJPKN)
III BPK RI sebagai entitas
dengan Tingkat penyelesaian


Tindak Lanjut Rekomendasi
Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK di atas 90% per Semester II Tahun 2025
. Penyerahan piagam penghargaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta sesuai
Hasil Pemantauan TLRHP BPK per Semester II Tahun 2025. Piagam ini
ditandatangani oleh Direktur Jenderal DJPKN III BPK RI, Dede Sukarjo.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CAPTCHA